Monday 12 September 2016

PEmbagian Jamu

PEMBAGIAN JAMU
Jamu adalah pengobatan tradisional di Indonesia dan merupakan salah satu kekayaan budaya yang dimiliki bangsa ini di bidang kesehatan. Di Indonesia sendiri sudah banyak Industri Jamu, nama-nama seperti Sido Muncul, Deltomed, Borobudur produknya sudah banyak beredar di masyarakat, belum lagi kini Industri farmasi juga mulai melirik dan bahkan sudah mengeluarkan produk jamunya, seperti Phapros, DExa MEdica, Konimex dll.
Dibutuhkan usaha keras agar Industri Jamu di Indonesia berkembang, maju dan lebih mendapatkan tempat di masyarakat. Selain factor eksternal (seperti produk competitor, kondisi ekonomi, peraturan pemerintah yang berlaku dll) faktor internal berperan penting dalam perkembangan suatu industri. Khusus industri Jamu dari pemerintah mensyaratkan CPOTB sebagai persyaratan dasar bagi Industri Jamu, namun suatu Industri Jamu hendaklah (memakai istilah dalam CPOTB :) ) tidak hanya mempunyai CPOTB sebagai penjamin kualitas produk yang dihasilkan, namun juga memiiki standar yang lain seperti ISO, Halal dll.
Menurut Peraturan Menteri KEsehatan Republik Indonesia Nomor: 003/Menkes/Per/I/2010 tentang Saintifikasi JAmu dalam PEnelitian Berbasis Pelayanan KEsehatan, jamu adalah obat tradisional Indonesia, sedangkan pengertian Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan MAkanan RI nomor: HK.00.05.4.2411 tahun 2004 tentang KEtentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat BAhan Alam Indonesia, berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat BAhan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
1. JAmu
2. Obat Herbal Terstandar
3. Fitofarmaka

Sedangkan yang disebut dengan Obat BAhan Alam Indonesia adalah Obat BAhan Alam yang DIPRODUKSI di Indonesia. Jadi menurut peraturan ini, jika ada suatu produk herbal yang TIDAK DIPRODUKSI di Indonesia TIDAK BISA DISEBUT sebagai JAMU, OBAT HERBAL TERSTANDAR atau FITOFARMAKA.

1. JAmu
Jamu harus bisa memenuhi kriteria:
   a. Aman sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan
   b. Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
   c. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya, yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
2. Obat Herbal Terstandar
Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria:
   a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
   b. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/pra klinik
   c. TElah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
   d. MEmenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
   a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
   b. Klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik;
   c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam
       produk jadi;
   d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
Uji Praklinis: Uji yang dilakukan pada hewan percobaan
Uji Klinis : Uji yang dilakukan pada manusia
Berikut adalah Logo untuk masing-masing Obat Bahan Alam Indonesia
herbal-medicine.jpg

3 comments:

  1. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    ReplyDelete