Saturday 31 December 2016

ETIL ALKOHOL BEBAS CUKAI
SOLUSI ATAS HARGA ETIL ALOKOHOL YANG MAHAL

Etil alcohol atau etanol merupakan salah satu solvent atau pelarut yang umum digunakan dalam suatu industry herbal. Namun berdasarkan peraturan dari pemerintah etil alcohol termasuk barang kena cukai (BKC), sama halnya dengan tembakau, yang mengakibatkan harganya melonjak cukup tinggi, per 2016 harga cukai etil alcohol adalah Rp 20.000/liter, harga yang cukup mahal bagi sebuah industry apalagi industry kecil. Bagaimana solusi untuk mengatasi tingginya cukai etil alcohol sementara etil alcohol ini merupakan solvent yang sangat dibutuhkan?

Pemerintah menangkap hal ini dan mengakomodirnya dalam bentuk pembebasan cukai secara terbatas untuk etil alcohol. Pengertian pembebasan cukai adalah suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan atau importer untuk tidak membayar cukai yang terutang. Pada prinsipnya objek cukai merupakan barang kena cukai (BKC) yang seharusnya dipungut cukai, namun karena kepentingan yang lebih luas, subjek dapat dikecualikan dari pemenuhan pembayaran cukai.

Tujuan pemberian fasilitas pembebasan cukai pada hakekatnya adalah untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industry khususnya industry yang menggunakan Barang Kena Cukai (BKC) sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC. Jenis industry yang menggunakan bahan baku etanol sebagai bahan baku atau bahan penolong antara lain: industry farmasi, industry makanan, industi herbal (jamu) dll.


Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:
  1. yang  digunakan  sebagai  bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan  merupakan  barang  kena cukai;
  2. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  3. untuk keperluan perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  4. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau  organisasi  internasional  di Indonesia;
  5. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
  6. yang dipergunakan untuk tujuan  sosial;
  7. yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat
Pada bahasan kali ini, saya akan sharing yang saya tahu, yaitu prosedur dan tata cara Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai (dalam hal ini etanol) yang  digunakan  sebagai  bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan  merupakan  barang  kena cukai beserta pelaporannya.

Peraturan teknis mengenai Undang-Undang Cukai ini diatur salah satunya di dalam PMK no 4 tahun 2010. Di dalam pelaksanaan ini ada 2 hal utama, yaitu pengajuan pembebasan cukai dan pelaporannya. PEnting diketahui, sebaiknya pengajuan (baik baru maupun lanjutan) dibuat minimal 2 bulan sebelumnya. Waktu selama 2 bulan tersebut digunakan untuk pengurusan administrasi pengajuan pembebasan (termasuk jika ada revisi atau melengkapi berkas yang kurang lengkap). Secara singkat proses pengajuan adalah sebagai berikut:
alur.jpg

Untuk dokumen-dokumen pendukung terbagi menjadi dua:
  1. Pengajuan pertama kali
  2. Pengajuan untuk periode selanjutnya. Satu periode 12 bulan, contoh 1 Januari 2017-31 Desember 2016
Dokumen pengajuan pertama kali:
  1. Surat permohonan. Memakai kop perusahaan, tanda tangan di atas materai, stempel perusahaan.
  2. Surat pernyataan memakai alcohol non denature (murni) untuk bahan baku/penolong disertai alasan. Memakai kop perusahaan, tanda tangan di atas materai, stempel perusahaan.
  3. Alur produksi yang memakai etil alcohol
  4. Dokumen yang mencantumkan kapasitas produksi
  5. Rencana produksi dan pemakaian etanol dalam satu periode, ditandatangani pemohon.
Dokumen untuk pengajuan periode selanjutnya:
  1. Surat permohonan. Memakai kop perusahaan, tanda tangan di atas materai, stempel perusahaan.
  2. Surat pernyataan memakai alcohol non denature (murni) untuk bahan baku/penolong disertai alasan. Memakai kop perusahaan, tanda tangan di atas materai, stempel perusahaan.
  3. Rencana produksi dan pemakaian etanol dalam satu periode berikutnya
  4. Realisasi penerimaan periode yang sedang berjalan
  5. Realisasi penerimaan dan pemakaian periode yang sedang berjalan.

Dalam menentukan jumlah etil alcohol yang dibebaskan, regulator memakai 2 patokan, yaitu berdasarkan kapasitas produksi terpasang atau berdasarkan history. Untuk pengajuan pertama, biasanya berpatokan dari kapasitas produksi terpasang, untuk pengajuan periode selanjutnya berdasarkan data history.

Setelah Skep diterima, dalam perjalanannya bisa saja terjadi ternyata jumlah etanol yang dibebaskan tidak mencukupi dalam satu periode yang sudah ditentukan, misalnya jumlah pembebasan untuk periode Januari-Desember 2016 sebanyak 1.000.000L, namun baru bulan September sudah memakai 900.000L, jika dihitung sisa 100.000L tidak dapat digunakan untuk produksi dari Oktober-Desember 2016. Terus bagaimana solusinya?

Pemerintah memberikan fasilitas untuk mengajukan penambahan kuota pembebasan etanol, yang sayangnya dibatasi dalam 1 periode hanya boleh mengajukan maksimal 2 kali pengajuan tambahan. Hal-hal yang harus diperhatikan:
  1. Untuk alur pengajuan masih sama,
  2. Untuk persyaratan dokumen hampir sama, hanya ada penambahan dokumen yaitu permohonan tambahan,
  3. Ajukan 2 bulan sebelum kuota diperkirakan habis. Untuk contoh kasus di atas, diasumsikan habis di akhir bulan Oktober, maka dokumen dibuat September 2015
Rincian dokumen sebagai berikut:
  1. Surat permohonan tambahan.
  2. Surat alasan ada penambahan. Misal karena peningkatan produksi.
  3. Rencana produksi dan pemakaian etanol tambahan. Mulai November-Desember 2016.
  4. Realisasi penerimaan periode yang sedang berjalan. Mulai Januari- Agustus 2016.
  5. Realisasi penerimaan dan pemakaian periode yang sedang berjalan. Mulai Januari- Agustus 2016.

Bagi industry yang mendapatkan fasilitas sebagai pengguna pembebasan cukai etanol, diwajibkan untuk melaporkan pemakaian etanol yang digunakan beserta jumlah produksi yang dihasilkan kepada kepala kantor wilayah masing-masing setiap maksimal tanggal 10 tiap bulannya. Laporan yang dimaksud bernama LACK 4 (disertai dengan laporan realisasi produksi) yang pembuatannya didasarkan atas laporan BCK 10. Meskipun laporan yang dibuat berdasarkan BCK 10, namun YANG DILAPORKAN HANYA LACK 4 (termasuk realisasi produksi), tidak termasuk BCK 10.

No comments:

Post a Comment